Sudah hampir dua bulan saya berdomisili di Batam. Kota ini jauh lebih dinamis dibanding Tanjungpinang, kota di mana saya pernah tinggal di sana selama 7 tahun. Fasilitas di Batam jauh lebih lengkap.
Maklum, kota ini tumbuh dan besar karena merupakan tujuan investasi dan pariwisata di Kepulauan Riau. Jaraknya yang hanya beberapa kilometer dari Singapura membuatnya menjadi rumah kedua bagi warga negara singa itu.
Maklum, kota ini tumbuh dan besar karena merupakan tujuan investasi dan pariwisata di Kepulauan Riau. Jaraknya yang hanya beberapa kilometer dari Singapura membuatnya menjadi rumah kedua bagi warga negara singa itu.
Meski demikian, Batam sama saja dengan wilayah lain, secara adminstratif dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini pemerintah kota Batam. Dahulu wilayah ini memang dikelola oleh Otorita Batam (sekarang Badan Pengusahaan ) bentukan mantan presiden BJ Habibie. BP Batam masih eksis, menangani beberapa infrastruktur yang tidak ditangani oleh Pemda.
O ya, kembali ke judul, saya sebenarnya ingin sharing pengalaman mengurus surat-surat pindah domisili. Jika terdapat yang kurang lengkap mohon dikoreksi (maklum udah 2 bulan sih ). Mudah-mudahan bermanfaat :
- Di daerah asal : yang harus dilakukan adalah melapor kepada RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar kepindahan untuk dilaporkan kepada Kelurahan.
- Kelurahan akan menerbitkan surat keterangan pindah datang, isilah data-data dengan lengkap. Siapkan nama kelurahan / alamat yang dituju ( ada pada isian )
- Surat pemohonan pindah dari Kelurahan plus KTP asli dan KK asli dibawa ke kantor camat. Kantor camat melakukan verifikasi dan menandatangani surat keterangan pindah datang tersebut. Waktu pengerjaan mulai dari poin 1-3 bisa selesai hari itu juga. Perihal biaya atau retribusi diatur setempat.
- Dokumen-dokumen pada poin 3 selanjutnya dibawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. KK asli dan KTP asli diserahkan kepada petugas. Siapkan foto 3 x 4 atau sesuai kebutuhan. Disduk akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Kadisduk atau Kabag yang berwenang. SKP atau Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan Disduklah yang diakui di tempat tujuan. SKP ini hanya berlaku 30 hari kerja, dan harus segera dilaporkan ke Disduk daerah tujuan.Pengurusan SKP selesai di Disduk antara 7 sampai 14 hari kerja.Biaya retribusi : Rp 20.000
- Sampai di kota tujuan, segeralah melapor ke RT di mana kita akan berdomisili. Bawalah dokumen Surat Keterangan Pindah dari Disduk asal. Fotocopi seperlunya. RT menerbitkan surat keterangan / permohonan pembuatan KTP Baru.
- Surat keterangan dari RT dilaporkan ke RW setempat. RW membuat catatan adminstratif, kemudian menandatangani surat keterangan yang diterbitkan RT. Biaya administrasi : diatur setempat.
- Surat keterangan RT RW ini merupakan lampiran Surat Keterangan Pindah asal yang harus dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan kota tujuan. Disduk akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah yang berisi pernyataan diterima menjadi warga kota tujuan.Surat Keterangan Pindah Datang dari Disduk kota tujuan ini merupakan dasar untuk penerbitan KK (Kartu Keluarga) dan KTP. Penyelesaian dokumen : 12 hari kerja. Retribusi : Rp 20.000
- Selanjutnya SKP dari Disduk dilaporkan ke Kantor Lurah setempat sebagai dasar permohonan pengajuan KK dan KTP. Permohonan yang telah ditandangani Lurah menjadi dasar penerbitan KK dan KTP di Kantor Camat. Jangan lupa bawa foto, fc Akta Kelahiran, dan fc Ijazah Terakhir
- Penyelesaian KTP di Kantor Camat : 12 hari kerja. Penyelesaian KK :3 minggu.Retribusi :35.000
- Perlu diingat, dalam setiap pengurusan dokumen di pemerintahan selalu siap di dalam tas Anda : pas foto dalam berbagai ukuran dalam jumlah cukup, fotocopy surat nikah, fotocopy Akta Kelahiran setiap anggota keluarga, fotocopy ijazah terakhir. Jangan lupa, pastikan handphone Anda dalam keadaan aktif, karena jika dokumen selesai, petugas akan menghubungi Anda secepatnya. Dan .... duit secukupnya hehehehe.

mudah-mudahan birikrasi yang akan datang lebih sederhana ok ditunggu coment bactnya di link artikenya ini
BalasHapusmudah-mudahan mas Azas
BalasHapussaya ada sedikit sharing ni mas. saya ada pengalaman mengurus surat pindah. domisili awal saya di pati. saya dan istri mengurus surat pindah ke semarang. sudah di urus sampai di tingkat kecamatan dan belum sampai ke catatan sipil. karena satu hal, istri di terima PNS di Pati, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pindah. karena alasan pekerjaan kami bermaksud pindah domisili lagi (masih dalam lingkup pati). sayangnya, surat keterangan pindah yang pertama (ke semarang) hilang. kami mau mengurus surat pindah yang kedua jadi sulit. menurut pihak kecamatan, saya sudah dicoret dari penduduk setempat. sedangkan saya belum mengurus di catatan sipil dan belum menjadi warga semarang. saya jadi bingung, padahal KTP dan KK masih seperti semula dan masih berlaku. dari pihak desa tidak masalah, tapi tetap tidak bisa mengurus di kecamatan asal.
BalasHapusCoba difotocopy arsip-arsip yang di Kecamatan, kan masih ada tuh Maz Zali. Menurut pendapat saya masih bisa diurus kok di kecamatan itu, mungkin dengan jalan "berbeda", maklum ehm ehm...
BalasHapusBaru 4 hr lalu urus surat pindah dr jkt barat utk ke surabaya. Dan skg sy sdh dpt surat ket pindah dr disduk, tp NIK dan no KK nya salah smua. Apa mgkn ngasihnya kedikitan ya? Sy ksh di disduknya 20 rb. Krna ak liat org yg sblm sy, ngasihnya 10 rb an. Sy udh abs total 90 rb utk RT, RW, kel, dan kec, blm termasuk ongkos taksi dan bajai nya. Lalu kl ada salah begini sy hrs gmna ya? Mohon bantuan nya. Makasih....
BalasHapuskalo NIK salah ada kemungkinan :
HapusNIK dikasih yang baru
Kalo salah yang minta diubah ke petugasnya mas...
komlain langsung (bukan dicoba ya) mudah2an beres, tks
sharing pengalaman, ngurus surat pindah istri saya dr Bandung ke Bogor, masih sama JaBar. pengurusan surat dari RT sampai kecamatan alhamdulillah lancar beres dalam sehari, cuman keluar 50rb buat uang rokok.
BalasHapuseh waktu di dinas pencatatan sipil bandung dimintain 300rb buat administrasi, dan sampai sekarang (sudah 2 minggu lewat) tuh dokumen surat pindah belom selesai juga :(
wah masih ada pungli ya...kalo di Batam resmi pake karcis retribusi mas Ricky, masukan buat Pemda nya tuhhh
Hapusapa ktp lama juga diminta sama tempat ngurus yang baru seandainya hilang gimana
BalasHapusbaca lagi no 4 maz, KTP lama diminta oleh Disduk di alamat asal, kalo hilang bikin baru bisa kan?
Hapus