Jumat, 25 Desember 2009

Syarat mengadopsi anak


Persyaratan mengadopsi anak adalah sebagai berikut :
  • Surat nikah calon orang tua yang akan mengadopsi
  • KTP calon orang tua ( suami / istri )
  • Surat keterangan dokter ( suami / istri )
  • Surat pernyataan penyerahan anak ( dibuat di atas kertas bermeterai 6.000 yang diketahui para Saksi , Lurah dan Camat tempat calon orang tua yang mengadopsi berdomisili )
  • Surat keterangan lahir anak dari bidan
  • Kartu keluarga calon orang tua ( suami / istri ) yang mengambil anak. Surat keterangan domisili calon orang tua
  • Surat keterangan perincian gaji ( bagi pegawai ) atau surat keterangan penghasilan dari Lurah tempat domisili calon orang tua ( bukan pegawai ). Pas photo calon orang tua angkat ukuran 4 x 6 masing-masing rangkap lima
Pengurusan dilakukan di Dinas Sosial setempat.

Sabtu, 05 Desember 2009

Bisakah mengurus Akta Kelahiran secara online ?

Yang dimaksud dengan online di sini adalah data kependudukan sudah terkoneksi dari Kecamatan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan demikian, maka dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dari pemohon akta kelahiran, maka datanya akan keluar. Namun untuk pencetakan Akta Kelahiran itu tetap dilakukan oleh Dinas Kependudukan.

Persyaratan utama pengurusan Akta Kelahiran adalah orang tua harus memiliki KTP SIAK atau sudah memiliki NIK. Begitu juga dengan KTP dari dua orang saksi harus memiliki NIK. Kemudian didukung dengan persyaratan normatif lainnya seperti surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumahsakit. Jangan lupa surat pengantar dari kelurahan, surat nikah atau akta nikah.

Bagaimana cara memperpanjang Kartu Tanda Penduduk - KTP

Beberapa syarat perpanjangan KTP adalah sebagai berikut :
  • Melampirkan surat pengantar dari RT - RW setempat
  • Surat pengantar dari Lurah setempat
  • KTP asli dan fotocopynya sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy surat nikah ( bagi yang sudah menikah ) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy akte kelahiran, ijazah, pas foto 2 x 3 sebanyak 3 lembar
  • Melampirkan surat pindah bagi yang pindah alamat dari kelurahan dan diketahui camat
Untuk memperpanjang KTP tidak dikenakan biaya.
Kunjungi blog kami lainnya :
Sumatra Barat luar biasa ?
Nginep di Batam ?
Masih hobi ngumpulin prangko ?

Kamis, 03 Desember 2009

Cara dan syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM )

Dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ), setiap pemohon wajib menyertakan fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ). Juga dilampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. Kemudian setiap pemohon juga diambil data sidik jarinya di Kepolisian serta wajib mengikuti ujian teori dan praktek berkendara. Sementara biaya untuk pembuatan SIM hanya Rp 75.000 untuk biaya kartu.