
Persyaratan mengadopsi anak adalah sebagai berikut :
- Surat nikah calon orang tua yang akan mengadopsi
- KTP calon orang tua ( suami / istri )
- Surat keterangan dokter ( suami / istri )
- Surat pernyataan penyerahan anak ( dibuat di atas kertas bermeterai 6.000 yang diketahui para Saksi , Lurah dan Camat tempat calon orang tua yang mengadopsi berdomisili )
- Surat keterangan lahir anak dari bidan
- Kartu keluarga calon orang tua ( suami / istri ) yang mengambil anak. Surat keterangan domisili calon orang tua
- Surat keterangan perincian gaji ( bagi pegawai ) atau surat keterangan penghasilan dari Lurah tempat domisili calon orang tua ( bukan pegawai ). Pas photo calon orang tua angkat ukuran 4 x 6 masing-masing rangkap lima


